Kertajaya Pebayuran Bekasi – Mengawali hari pertama bertugas sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Kertajaya, Mulyadi Alzauhadi, SE., M.Si., langsung memimpin rapat minggon bersama jajaran aparatur Desa Kertajaya di Aula Kantor Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Kamis (1/10/2026).
Rapat minggon tersebut dihadiri H. Sarwali, Sekretaris Desa Kertajaya, Tirman Jatayu, Ketua BPD Desa Kertajaya, Hasan Basri, Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Kertajaya, serta jajaran staf desa, RT/RW dan Linmas Desa Kertajaya.
Dalam kesempatan tersebut, Mulyadi Alzauhadi memperkenalkan diri secara langsung kepada seluruh jajaran aparatur Desa Kertajaya.
Menurutnya, perkenalan tersebut menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi, mempererat silaturahmi, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
“Saya memperkenalkan diri kepada seluruh jajaran aparatur Desa Kertajaya agar kita bisa lebih saling mengenal, menjalin silaturahmi dan semakin akrab dalam menjalankan tugas bersama,” ujar Mulyadi.
Selain memperkenalkan diri, Mulyadi juga menyampaikan pentingnya memahami dan menjalankan tugas pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah sejumlah ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.
Salah satu perubahan penting dalam UU tersebut adalah ketentuan mengenai masa jabatan Kepala Desa yang menjadi delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.
Mulyadi juga menyinggung Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Regulasi tersebut menjadi salah satu rujukan dalam pelaksanaan ketentuan mengenai perangkat desa, termasuk proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Menurut Mulyadi, pemahaman terhadap regulasi sangat penting bagi seluruh aparatur desa agar setiap pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berjalan sesuai aturan, tertib administrasi, serta mengedepankan koordinasi dan tanggung jawab.
“Sebagai aparatur pemerintahan desa, tentunya kita harus memahami aturan yang menjadi dasar dalam menjalankan tugas. Dengan memahami regulasi, kita dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik, tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Mulyadi.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam menjalankan amanah sebagai Pj Kepala Desa Kertajaya, dirinya akan melaksanakan tugas selama 36 hari, terhitung sejak mulai bertugas.
Mulyadi pun memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran aparatur Desa Kertajaya yang telah hadir dan mengikuti rapat minggon pada hari pertamanya menjalankan tugas.
“Dalam masa kinerja saya selaku Pj Kepala Desa Kertajaya, terhitung 36 hari dimulai dari hari ini. Saya sangat mengapresiasi seluruh jajaran aparatur Desa Kertajaya yang sudah hadir pada rapat minggon di hari pertama saya bekerja sebagai Pj Kepala Desa Kertajaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mulyadi berharap komunikasi dan koordinasi antara pemerintah desa dengan seluruh unsur yang ada di Desa Kertajaya dapat terus terjalin dengan baik.
Ia menilai sinergi antara kepala desa, perangkat desa, BPD, RT/RW, Linmas serta unsur masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
“Harapan saya, selama menjalankan amanah ini kita bisa bersama-sama membangun komunikasi dan koordinasi yang baik. Mari kita bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing demi pelayanan kepada masyarakat Desa Kertajaya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada 27 Maret 2026 telah berlaku PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PP tersebut antara lain mengatur penataan desa, kewenangan desa, pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Rapat minggon yang dipimpin Pj Kepala Desa Kertajaya Mulyadi Alzauhadi, SE., M.Si., tersebut berlangsung aman, tertib dan kondusif.
(Ling)

0 Komentar