Kabupaten Bekasi – Koramil 07/Cikarang bersama Polri dan instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi melaksanakan pengamanan kegiatan penertiban dan sosialisasi relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Baru Cikarang, Jalan RE Martadinata Nomor 58, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (26/10/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung pukul 21.00 hingga 23.20 WIB tersebut dilakukan sebagai upaya menertibkan pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar, sekaligus mengurangi potensi kemacetan lalu lintas di sekitar kawasan pasar.
Pengamanan dipimpin oleh Camat Cikarang Utara H. Enop Can, S.H., M.Si., dengan melibatkan sekitar puluhan personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, UPTD Lingkungan Hidup, serta pengamanan internal Pasar Baru Cikarang.
Wadanramil 07/Cikarang Kapten Inf Sobirin turut hadir bersama Kanit Binmas Polsek Cikarang Utara Iptu Bondan, Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi H. Ganda Sasmita, perwakilan Dinas Perhubungan Asep Surya, perwakilan Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi H. Edi P., Kepala UPTD Pasar Cikarang Hasim Adnan, serta Kasi Trantib Kecamatan Cikarang Utara M. Toha.
Di lokasi Saat diwawancarai awak media, Camat Cikarang Utara H. Enop Can, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dan sosialisasi relokasi pedagang kaki lima (PKL) dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Menurutnya, penataan tersebut dilakukan untuk menertibkan aktivitas perdagangan yang menggunakan badan jalan maupun trotoar, sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Ia menegaskan, melalui sosialisasi dan penertiban ini, para pedagang diharapkan dapat memahami ketentuan yang berlaku serta mengikuti penataan lokasi berjualan yang telah diarahkan oleh pemerintah daerah.
Langkah tersebut juga melibatkan unsur TNI-Polri dan instansi terkait guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan tertib, aman, dan kondusif.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi relokasi kepada pedagang yang berjualan hingga memanfaatkan badan jalan maupun trotoar, Penataan ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban kawasan pasar, menjaga kelancaran arus kendaraan, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan.
Menurut Camat , keterlibatan Koramil 07/Cikarang merupakan bagian dari dukungan TNI terhadap upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan situasi wilayah yang aman serta kondusif.
Hingga kegiatan berakhir pada pukul 23.20 WIB, situasi dilaporkan aman dan kondusif, tanpa adanya kejadian menonjol.
Melalui kegiatan penertiban dan sosialisasi ini, diharapkan para pedagang dapat mematuhi ketentuan lokasi berjualan sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan Pasar Baru Cikarang.
( Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)
(Ling)

0 Komentar