Advertisement

Main Ad

Dikonfirmasi Soal Limbah B3, Kadis LH Karawang Asep Suryana Justru Blokir Nomor Wartawan! Publik Bertanya: Ada Apa?

KARAWANG – Tanda tanya besar menyelimuti keberadaan pabrik pengolahan limbah B3 menjadi thinner di wilayah Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Pasalnya, lokasi pabrik tersebut diduga berada di zona hijau atau kawasan yang tidak diperuntukkan untuk industri berbahaya.

Yang lebih mengejutkan, saat awak media mencoba mengkonfirmasi kebenaran perizinan dan pengawasan limbah B3 tersebut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Asep Suryana, yang terjadi justru sebaliknya. 

Alih-alih memberikan klarifikasi, nomor kontak awak media diduga langsung diblokir. 

"Kami hanya ingin bertanya terkait perizinan limbah B3 nya. Apakah sudah sesuai, sudah diawasi atau belum. Tapi nomor kami diblokir. Ini pelayanan publik seperti apa?" ujar sumber dari media.

Zona Hijau, Tapi Ada Pabrik Limbah B3?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pabrik tersebut diduga melakukan kegiatan pengolahan limbah B3 menjadi thinner. Limbah B3 adalah limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang pengelolaannya diatur sangat ketat dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika benar pabrik itu berdiri di zona hijau, maka ini adalah pelanggaran tata ruang yang serius. Zona hijau seharusnya untuk resapan air, pertanian, atau ruang terbuka publik, bukan untuk industri yang berpotensi mencemari tanah, air, dan udara.

"Kalau zona hijau bisa jadi pabrik B3, lalu fungsi RTRW dan pengawasan DLHK untuk apa? Jangan-jangan ada pembiaran?" kata warga sekitar yang tidak mau disebut namanya.

Bungkam dan Blokir: Bentuk Alergi Terhadap Kontrol Publik

Sikap Kepala DLHK Karawang yang terkesan menghindar dan memblokir nomor wartawan dinilai mencerminkan buruknya keterbukaan informasi publik. Padahal, informasi terkait izin lingkungan dan pengawasan limbah B3 adalah informasi publik yang wajib dibuka sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Ini bukan persoalan pribadi. Ini soal keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kenapa harus alergi dikonfirmasi? Kalau semua sudah sesuai prosedur, tinggal jawab saja. Tapi kalau diblokir, publik jadi curiga," tegas pengamat kebijakan publik Karawang.

Publik mempertanyakan: 

1.  Apakah pabrik tersebut sudah memiliki izin pengolahan limbah B3 dari KLHK?

2.  Apakah sudah ada UKL-UPL atau Amdal?
3.  Bagaimana pengawasan DLHK Karawang selama ini?

4.  Kenapa bisa lolos di zona hijau?

Desakan Terbuka: Buka Data, Jangan Tutup Akses

Versit News mendesak DLHK Kabupaten Karawang dan Asep Suryana secara pribadi untuk segera membuka data dan memberikan klarifikasi resmi. 

Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan datanya. Jika ada, maka proses hukum dan penindakan harus segera dilakukan tanpa kompromi.

"Jangan sampai masyarakat Karawang jadi korban pencemaran karena pejabatnya memilih bungkam dan memblokir media. Ingat, pejabat publik digaji dari uang rakyat. Wajib menjawab pertanyaan rakyat," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi dari Kadis LH Asep Suryana. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapat balasan, dan nomor media dilaporkan telah diblokir.

Penulis: Wiwi Widia 

Posting Komentar

0 Komentar