Advertisement

Main Ad

Desakan Terbuka! Hasil Sidak Satpol PP dan DPMPTSP Soal Dugaan Pelanggaran di Grand Taruma Tuntut Segera Dipublikasikan

KARAWANG – Polemik dugaan penggunaan ruko di kawasan Grand Taruma sebagai pool kendaraan operasional angkutan karyawan belum juga menemukan titik terang. Padahal, Satpol PP Kabupaten Karawang bersama DPMPTSP dikabarkan telah melakukan sidak ke lokasi beberapa bulan lalu.

Hingga hari ini, hasil pemeriksaan tersebut belum pernah disampaikan secara terbuka kepada publik.

Publik berhak tahu. Penegakan hukum dan tata kelola perizinan tidak boleh menggantung tanpa kejelasan.

"Kalau tidak ada pelanggaran, umumkan. Kalau ada, tindak sesuai hukum. Jangan biarkan persoalan ini menggantung dan menimbulkan spekulasi liar di masyarakat," ujar salah satu perwakilan masyarakat Karawang.

Diduga Ada Alih Fungsi dan Pelanggaran Perizinan

Persoalan ini bukan sekadar soal parkir kendaraan. Dugaan yang mencuat meliputi: 
1.Dugaan alih fungsi bangunan ruko yang tidak sesuai peruntukan awal

2.Legalitas operasional armada angkutan karyawan

3.Kesesuaian perizinan usaha dan administrasi lainnya

4.Aspek perpajakan apabila dalam proses ditemukan indikasi

Semua dugaan tersebut seharusnya bisa dijawab tuntas melalui hasil sidak yang sudah dilakukan Satpol PP dan DPMPTSP.

Lempar Tanggung Jawab, Publik Makin Bertanya-tanya

Upaya konfirmasi ke instansi terkait justru berujung saling lempar. Ada yang diarahkan ke Kabid, ada yang diarahkan ke Kasi. 

"Sidak itu kan kegiatan resmi yang dananya dari uang rakyat. Masa hasilnya tidak bisa dijelaskan secara terbuka? Ada apa sebenarnya?" lanjut sumber tersebut.

Kondisi ini dinilai berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Polres Karawang Diminta Turun Tangan Tuntas

Unit Tipidter Polres Karawang juga didesak untuk tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi. 
Jika dalam penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana lain, seperti pelanggaran perpajakan hingga dugaan TPPU, maka proses hukum harus berjalan.

"Kami tidak menuntut vonis. Kami menuntut kepastian. Hukum harus tajam ke semua arah, tidak pandang bulu. Mau itu perusahaan besar atau kecil, aturannya sama," tegasnya.

Publik Menunggu Jawaban Terbuka

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun dari Satpol PP dan DPMPTSP Kabupaten Karawang terkait hasil sidak.

Masyarakat Karawang kini menunggu satu hal: pengumuman hasil sidak secara terbuka.

"Buka saja datanya ke publik. Kalau bersih, selesai polemiknya. Kalau ada pelanggaran, proses. Jangan sampai wibawa hukum di Karawang diuji karena lambannya kepastian," pungkasnya.

_Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam berita ini masih perlu pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers._


Penulis : Wiwi Widia

Posting Komentar

0 Komentar